Adab berinteraksi dengan wanita di internet
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Muhammad Ali Farkus;
“Apa hukum menjadi pengajar atau dai yang mengajarkan pelajaran agama yang pesertanya terdiri dari lelaki dan wanita, melalui media tulisan di internet?”
Simak pembahasannya dalam takarir gambar.
Jawaban Syekh atas pertanyaan dalam gambar di atas adalah sebagai berikut, “Berinteraksi atau berkomunikasi melalui tulisan ataupun verbal dan tulisan sekaligus, terhadap wanita ajnabiyah (non-mahram) itu merupakan bahaya yang besar dan nyata bagi agama dan kehormatan seorang lelaki, jika tidak dibarengi dengan aturan-aturan yang membuatnya aman dari fitnah serta jika dilakukan dengan sering dan terus-menerus.
Terdapat dalam hadis, “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku, fitnah (godaan) yang lebih besar bagi lelaki melainkan wanita” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 6740). Dan kita ketahui bersama bahwasanya hendaknya seorang lelaki ketika berinteraksi dengan wanita non-mahram ia menjaga dirinya dengan adab-adab yang ketat dan hanya sebatas keperluan saja. Agar tidak muncul di hati sang lelaki suatu keterkaitan yang bisa tumbuh di dalam hati yang memiliki penyakit hati.
Oleh karena itu, semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang dalam rangka menutup celah keburukan. Tidak termasuk di larangan ini, perkataan yang penuh wibawa dan adab serta perkataan yang makruf.
Ketika banyak wanita yang tidak berpegang pada adab-adab ini dan tidak mengindahkan batasan-batasan syariat dalam pembicaraan atau tulisan mereka, maka yang lebih selamat bagi para lelaki adalah meninggalkan interaksi dengan para wanita tersebut kecuali pada keperluan-keperluan yang mendesak dengan tetap menjaga aturan-aturan agama dengan syarat aman dari fitnah, serta dalam keperluan yang dibolehkan syariat.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita.” (HR. Muslim no. 2742).
Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1116
Penerjemah: Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id