Bagaimana seorang muslim mengantre?
Bicara soal antre, ternyata para ulama terdahulu telah menggariskan sebuah kaidah yang berkaitan dengan masalah ini. Kaidah itu berbunyi:
كل من سبق إلى مباح فهو أحق به
Maknanya, dalam perkara mubah, orang yang terlebih dahulu memperolehnya maka dia yang paling berhak terhadap hal tersebut.
Antre adalah salah satu bentuk aktivitas menunggu yang kerap kali kita jumpai dalam rutinitas kehidupan. Ketika kita mengadakan sebuah transaksi keuangan kita mendapati antrean yang panjang. Ketika kita hendak makan malam di ruang makan asrama, ketika masyarakat di perkampungan hendak mengambil raskin/sembako, ketika ingin membayar di kasir supermarket, ketika ingin membeli tiket di loket, kaum muslimin yang hendak menunaikan ibadah haji, dan yang lainnya, antre selalu menjadi pilihan tunggal. Inilah fenomena masa kini yang terpampang di hadapan kita.
Lalu bagaimana seorang muslim yang bijak dalam menyikapi hal ini?
Coba simak kaidah yang kami sertakan dalam gambar.
Yang dimaksud dengan mubah dalam kaidah di atas adalah sesuatu yang tidak dimiliki oleh personal tertentu, seperti lahan kosong, dan lain sebagainya. Termasuk juga sesuatu yang menjadi milik bersama atau tempat-tempat umum. Maka yang paling berhak memanfaatkan sesuatu yang mubah tersebut adalah orang yang terlebih dahulu memperolehnya daripada orang setelahnya, selama ia masih memanfaatkannya.
Kaidah ini dirumuskan berdasarkan beberapa hadis. Di antaranya, hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang memanfaatkan lahan yang tidak ada pemiliknya, maka dia paling berhak atasnya.” Lalu Urwah pun berujar, “Umar menerapkan hal ini di masa pemerintahannya.” (HR. Bukhari: 2335).
Dari Said bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menghidupkan lahan yang mati, maka lahan itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi usaha yang zalim.” (HR. Abu Dawud: 3073).
Termasuk saat mengantre, maka yang didahulukan adalah yang pertama datang untuk mengantre, lalu yang setelahnya. Tidak berhak bagi seorang pun menyerobot antre karena tindakan itu adalah perbuatan zalim dan merebut hak orang lain tanpa rida darinya berdasarkan kaidah di atas.
Penulis: Ustadz Muhammad Halid Syar’i
Artikel: Muslim.or.id