Bila HP berbunyi ketika shalat
Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syekh Abdullah Al Faqih hafizhahullah, “Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal di mana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang, orang-orang pun melarang, tetapi sebagian orang tidak memedulikannya. Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja?”
Syekh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab, “Setiap muslim wajib untuk bertakwa kepada Allah dalam setiap hal. Wajib pula bagi kaum muslimin untuk berusaha khusyuk dalam shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya dari kesibukan shalat. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkata:
إن في الصلاة لشغلا
“Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Di antara usaha untuk mencapai kekhusyukan adalah mematikan HP, atau mengaturnya dalam mode silent, karena jika tidak demikian, HP tersebut bisa menimbulkan kegelisahan bagi jemaah shalat atau bahkan gangguan. Jika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam saja pernah teralihkan perhatiannya gara-gara sebuah khamishah (selimut hitam) sehingga berkurang kekhusyukan beliau, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone yang nyaring dan mengganggu tersebut? Tidak ragu lagi bahwa ringtone tersebut lebih mengganggu dan lebih mengurangi kekhusyukan.
Jika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad, beliau melarang kita mengeraskan suara bacaan Alquran kita ketika ada yang sedang shalat, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone HP?
Maka, jika seseorang sengaja tidak mematikan HPnya, ia telah melakukan perbuatan yang paling minimal makruh hukumnya, dan bahkan terkadang bisa sampai kepada tingkatan haram.
Namun, jika memang lupa untuk mematikannya, maka tentu tidak ada dosa baginya. Lalu, yang semestinya ia lakukan adalah segera mematikan suara HPnya, walaupun sedang shalat, karena beberapa gerakan kecil ini sama sekali tidak memengaruhi keabsahan shalatnya.
Adapun jika ringtone tersebut berupa lagu barat atau berupa nada-nada musikal, maka tidak ragu lagi keharamannya, karena alat musik dan nyanyian itu haram hukumnya.
Seseorang hendaknya bertakwa kepada Allah untuk tidak mengganggu kaum muslimin dengan bunyi-bunyian yang mungkar ini, padahal mereka sedang menghadap kepada Rabb-nya. Kita memohon kepada Allah, semoga Allah memberikan hidayah kepada seluruh kaum muslimin dan memberikan kebaikan atas mereka. Wallahu’alam”.
Penulis: Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id