Bolehkah memanfaatkan harta orang tua yang haram?
Dalam kaidah fikih disebutkan,
وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ
بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة
“Setiap larangan boleh diterjang saat darurat.
Namun, sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat”.
Apakah ini berlaku bagi pekerjaan orang tua yang haram?
Simak bahasannya dalam takarir gambar.
Bagaimana jika orang tua berpenghasilan haram, apakah boleh anak memanfaatkan harta orang tuanya tersebut? Semisal saja orang tua yang bekerja di bank.
Para ulama menjelaskan bahwa memakan harta orang tua yang berpenghasilan yang haram, maka perlu dirinci sebagai berikut:
Jika seluruh sumber pendapatan berasal dari penghasilan yang haram, maka tidak boleh anak menikmati penghasilan tersebut jika ia mampu untuk bekerja, baik penghasilannya berasal dari harta haram seluruhnya atau mayoritasnya.
Jika si anak dalam keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tua dan tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anak, maka tidaklah mengapa memakan harta seperti itu dan dosa ketika itu untuk orang tuanya saja. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 173.
Yang dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut sangkaan seseorang bisa binasa atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan, tetapi sesuai kadarnya. Artinya jika mengkonsumsi harta dari penghasilan haram tadi sudah menghilangkan bahaya atau mendapati penggantinya, maka memakan yang haram tadi dijauhi.
Semoga bermanfaat.
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslim.or.id
