Dianjurkan memakai penutup kepala ketika shalat

Dianjurkan memakai penutup kepala ketika shalat

Di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan para ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala.

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, “Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’, “Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala?”, Nafi’ berkata, “Tidak”. Ibnu Umar berkata, “Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain”. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdal.” (Syarhul Mumthi’, 2/137).

Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama, dan orang-orang saleh, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, di antaranya, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berwudu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya.” (HR. Bukhari 182, Muslim 274).

Hadis lainnya mengatakan bahwa “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasanya shalat dengan memakai imamah.” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359).

Namun, anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdal menggunakan penutup kepala. Namun, jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdal.

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, “Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun, jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian, maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdal.” (Syarhul Mumthi’, 2/137).

Penulis: Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id

Dianjurkan memakai penutup kepala ketika shalat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *