Hukum laki-laki memakai celana pendek di muka umum
Aktivitas laki-laki sangat banyak yang berhubungan dengan olah raga fisik, sehingga kadang ribet jika harus memakai celana panjang. Di satu sisi sudah banyak juga laki-laki yang memahami batasan auratnya, yakni antara pusar hingga lutut.
Lalu bagaimana hukum memakai celana pendek saat di luar rumah dan dilihat orang yang bukan mahramnya?
Silakan simak bahasan kami lewat takarir gambar.
Sebenarnya, laki-laki tidak boleh memakai celana pendek di muka umum, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.
Batasan aurat laki-laki didasarkan pada sebuah hadis yang berbunyi; “Yang di bawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat.” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).
Dan hadis semisal ini banyak sekali, tetapi semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun, demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan, “Hadis-hadis tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, tetapi sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah, dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadis-hadis yang semisal ini termasuk hadis yang menenangkan hati untuk dikatakan hadis yang sahih.” (Irwaul Ghalil, 1/297).
Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, tetapi ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat penjelasan di atas.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, tetapi ini adalah pendapat yang lemah.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).
Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.
Wallahu a’lam.
Penulis: Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id