Hukum mencium tangan dan kaki orang tua
Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan Syekh, Ustadz, guru, atau orang yang pantas dihormati?
Simak pembahasannya lewat takarir gambar.
Jawaban atas pertanyaan dalam gambar di atas, boleh mencium tangan kedua orang tua atau tangan Syekh, Ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.
Terdapat hadis yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.
“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya.” (HR. Ahmad).
Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (rukuk) untuknya, beliau menjawab: Tidak boleh, karena membungkukkan badan (rukuk) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, Syekh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.
Adapun mencium kaki, beberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan perbuatan ini karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap ghuluw.
Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencium kaki kedua orang tua, beliau menjawab, “Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.”
Semoga bahasan ini bermanfaat.
Penulis: Ustadz Raehanul bahraen
Artikel: Muslim.or.id
