Hukum mengikuti giveaway

Hukum mengikuti giveaway

Giveaway biasanya bagi-bagi hadiah gratis, untuk mengikuti kegiatan ini produsen biasanya mempersyaratkan beberapa hal seperti berlangganan email, sharing info tentang giveaway ke platform media sosial yang lain, menginfokan atau mengajak teman untuk mengikuti kegiatan giveaway dengan melakukan tag, mengirimkan komentar, spam likes, atau hal lainnya yang notabene berujung pada “mempromosikan” produk dari produsen yang mengadakan event giveaway tersebut.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam kitabnya, ”Al-Hawaafiz at-Tijaariyah at-Taswiiqiyah wa Ahkaamuhaa fii al-Fiqh al-Islaamiy”, Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih hafizhahullah menyebutkan jenis kegiatan seperti ini. Beliau mengatakan, “Pada kontes jenis ini, kontestan diminta untuk melakukan aktivitas tertentu seperti menjawab pertanyaan yang bersifat wawasan atau kognitif, menjawab pertanyaan terkait produk atau perusahaan yang ingin dipromosikan, menyempurnakan kalimat promosi terkait barang dan jasa yang hendak dipromosikan, membetulkan redaksi iklan suatu produk atau jasa yang dipromosikan, atau kombinasi semua hal itu atau aktivitas yang serupa. Kemudian setelah jawaban disortir, umumnya pemenang kontes ditentukan dengan cara diundi. Hal ini lazim disebut undian.”

Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih melanjutkan, “Mengkategorikan jenis kontes ini sebagai insentif dalam kontes atraktif nampaknya perlu ditinjau kembali, karena aktivitas ini lebih sesuai dikategorikan sebagai pemberian hadiah ketimbang kontes (kuis). Alasannya adalah dalam suatu kontes ada tuntutan untuk mengungguli dan mengalahkan partisipan yang lain. Adapun dalam aktivitas pemberian hadiah, tidak ada aktivitas yang dilakukan selain memenuhi item yang dipersyaratkan untuk memperoleh hadiah. Tentu yang demikian itu tidak dikategorikan sebagai kontes (perlombaan), karena setiap orang yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh hadiah tersebut.”

Pendapat Dr. Khalid al-Mushlih tersebut turut diamini oleh Khaliifah al-Jaabiri, seorang peneliti, dalam makalahnya yang berjudul “Ahkaam al-Musaabaqaat fii al-Fiqh al-Islaamiy”.

Kesimpulannya, mengadakan dan mengikuti kegiatan kuis untuk memperoleh hadiah secara gratis atau yang lazim dinamakan giveaway, hukumnya diperbolehkan meski penyelenggara mempersyaratkan partisipan melakukan aktivitas-aktivitas yang bersifat mempromosikan produk (jasa).

Penulis: Ustaz Muhammad Nur Ichwan Muslim hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id

Hukum mengikuti giveaway

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *