Pengobatan terlarang dalam Islam
Beberapa pengobatan yang terlarang dalam Islam di antaranya:
- Berobat ke dukun,
- Berobat dengan sihir.
- Memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit,
- Berobat dengan yang haram.
Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun, perlu diperhatikan, bahwa dalam berobat jangan sampai melanggar larangan dalam Islam. Di antara bentuk pengobatan yang terlarang dalam Islam adalah: berobat ke dukun, berobat dengan sihir, memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit, dan berobat dengan yang haram.
Mendatangi dukun untuk berobat termasuk hal terlarang dalam Islam. Praktik perdukunan hukumnya haram dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, dan juga ijma. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila” (QS. At-Thur: 29).
Sisi pendalilan haramnya perdukunan dalam ayat ini adalah tatkala Allah meniadakan sifat dukun dari diri Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, karena dukun pasti mengaku mengetahui perkara gaib. Mengeklaim mengetahui ilmu gaib adalah kekufuran yang nyata. Selamatnya seseorang dari perdukunan adalah adalah suatu nikmat, karena perdukunan bertentangan dengan nikmat Islam itu sendiri.
Selain itu, melakukan sihir haram hukumnya, termasuk dosa besar yang membinasakan, bahkan bisa tergolong perbuatan kekufuran. Maka tidak boleh menggunakan berbagai bentuk sihir untuk menyembuhkan penyakit. Mengenai hal ini, simak tafsir surah Al-Baqarah ayat ke-102.
Juga memakai jimat untuk pengobatan atau agar terhindar dari penyakit adalah termasuk perbuatan terlarang dalam Islam. Suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seseorang yang mengenakan gelang dari bahan kuningan, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit.” Maka Nabi bersabda, “Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya” (HR Ahmad, hasan).
Pun, kita dilarang berobat dengan yang haram, karena Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang sesuatu yang memabukkan, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian.” (HR Bukhari).
Semoga bermanfaat.
Penyusun : Ustadz Adika Mianoki
Artikel: Muslim.or.id