Posisi imam dan makmum dalam shalat berjemaah

Posisi imam dan makmum dalam shalat berjemaah

Shalat adalah ibadah rutin yang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memperhatikan tentang shalatnya, apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariat atau belum. Terutama dalam shalat berjemaah, ada yang mesti diperhatikan, yaitu posisi imam dan makmum.

Coba simak penjelasan lengkap mengenai posisi imam dan makmum -baik shalat berjemaah pada laki-laki maupun perempuan- pada takarir (caption) gambar.

Shalat berjemaah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang, karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’.

Nah, mengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjemaah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan:

  1. Jika shalat berjemaah hanya dua orang, maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita.
  2. Jika makmum lelaki lebih dari satu, maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan.
  3. Makmum wanita
    Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan, “Para ulama mazhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan, karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita, karena hadis-hadis sahih menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya.” (Al Majmu’, 4/173).
    Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri atau pun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam.
  4. Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah.
  5. Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan.

Semoga poin-poin di atas bisa mudah dipahami.

Penulis: Ustadz Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *