Sudah puber, kamu harus tahu ini!
- Dibebani kewajiban syariat dan berdosa jika meninggalkannya.
- Tidak bersentuhan, bersalaman, dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Jika ia adalah anak yatim, maka ia telah diperbolehkan untuk mengelola hartanya sendiri dengan syarat ia bisa mengelola hartanya dengan baik (ar-rusyd).
- Dalam hukum Islam, seseorang yang telah mencapai puber, maka ia harus menanggung hukuman dan qisas atas tindakan kriminalitas ataupun perbuatan yang telah ia lakukan.
Pubertas atau akil balig (Arab: بلوغ, bulugh) adalah proses perubahan fisik dan akal seseorang saat berubah menjadi tubuh dewasa (masa beranjak dewasa) yang mampu melakukan reproduksi seksual.
Dalam syariat Islam, pubertas adalah sampainya usia seseorang pada tahap pembebanan hukum-hukum syariat. Baik itu dengan munculnya salah satu tanda atau sampainya seseorang pada usia tertentu.
Tanda-tanda pubertas antara lain:
- Tumbuhnya rambut kemaluan,
- Keluarnya air mani,
- Genap 15 tahun,
- Haid, dan
- Hamil.
Pubernya seseorang memiliki beberapa tanda sebagaimana poin-poin di atas. Tidak disyaratkan terwujudnya semua tanda itu agar seseorang dikatakan telah mencapai pubertas. Hanya dengan munculnya satu tanda saja dari seorang anak (baik laki-laki maupun perempuan), maka anak tersebut telah menjadi mukallaf (telah dibebani kewajiban syariat) dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Saat seseorang sudah mencapai pubertas, di waktu itulah ia mulai terikat dengan banyak hukum syariat, mulai dibebani kewajiban, dan sudah diharuskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, karena seseorang yang sudah puber, maka ia telah memiliki insiatif dan memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkehendak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: (1) orang tidur hingga bangun, (2) anak kecil hingga mimpi basah, dan (3) orang gila hingga berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4402, Tirmidzi no. 1423, dan An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7346).
Semoga bahasan ini bermanfaat.
Penulis: Ustadz Muhammad Idris hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id