Takut lewat kuburan
Dampak dari seringnya menonton film-film horor yang secara tidak langsung mengajarkan pemahaman batil, membuat sebagian kaum muslimin takut jika melewati kuburan. Mereka menganggap bahwa kuburan itu tempat keramat, angker, dan perlu sikap khusus jika melewatinya.
Ini semua tidak lepas dari pemahaman batil yang diajarkan oleh film-film horor dan paham-paham sesat yang beredar, semisal keyakinan bahwa mayat bisa hidup lagi, bahwa orang mati bisa memberikan mudarat, bahwa roh orang mati bergentayangan di dunia, dll.
Simak bahasan lengkapnya dalam takarir gambar.
Takut pada kuburan ada 2 macam:
Pertama: Takut yang terlarang, kita bagi menjadi 2:
- Khaufus Sirr adalah rasa takut yang dialami seorang hamba terhadap selain Allah bahwa makhluk tersebut, dengan kuasa dan kehendaknya, dapat menyebabkan bahaya pada si hamba walaupun tanpa interaksi (Taisiirul ‘Aziz, 1/23). Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan, “Khaufus sirr adalah takut terhadap selain Allah dan meyakini mereka bisa menimpakan sesuatu yang tidak disukainya. Baik takut terhadap berhala, thaghut, orang mati, makhluk gaib berupa jin maupun manusia yang tidak ada di hadapan. Sebagaimana yang dikisahkan Allah tentang kaum Nabi Huud dalam surah Huud ayat 54-55)”.
Oleh karena itu, jika seseorang takut lewat kuburan dengan disertai keyakinan bahwa mayat-mayat di dalam kubur atau jin-jin yang ada di sana dapat menyebabkan keburukan secara seketika tanpa sebab sebagaimana Allah yang menakdirkan keburukan pada makhluknya, maka yang demikian tidak diperbolehkan dan dikhawatirkan terjerumus dalam syirik akbar.
- Takut yang menghalangi ketaatan. Takut yang membuat seseorang meninggalkan kewajibannya atau meninggalkan sebuah ketaatan, atau membuatnya melakukan sesuatu hal yang haram. Takut jenis inilah yang disinggung oleh firman Allah Ta’ala dalam surah Al Imran ayat 173.
Maka jika seseorang takut melewati kuburan hingga menghalanginya menunaikan kewajiban atau malah membuatnya melakukan hal yang haram, ini terlarang. Contohnya, takut lewat kuburan hingga enggan shalat berjemaah di masjid (bagi laki-laki).
Kedua: Takut yang boleh, kita bagi menjadi 2 juga:
- Takut karena ingat kematian dan takut terhadap adzab kubur
- Takut yang manusiawi (khauf thabi’i). Khauf Thabi’i atau rasa takut yang manusiawi tidak terlarang dalam Islam. Dengan demikian, jika seseorang takut lewat kuburan karena adanya hal-hal yang jelas membahayakan semisal karena tempatnya sepi dan sering terjadi perampokan di sana, atau sering dilewati binatang buas, atau terlalu gelap hingga khawatir terjatuh, dll. Ini semua takut yang dibolehkan.
Penulis: Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah
Artikel: Muslim.or.id